Maulid Nabi Bukan Bid’ah (sebuah dalil nyata tentang kesalahan orang-orang yang meganggap maulid nabi adalah bid’ah)


Nabi Muhammad pun memperingati hari kelahiran beliau yaitu dengan berpuasa di hari senin yang akhirnya menjadi kesunahan puasa pada hari tersebut, ini mengapa pada setiap tahun nabi Muhammad tidak memperingati hari kelahiran beliau karena beliau takut kalau suatu saat nanti peringatan Maulid nabi Muhammad setiap tahunnya akan menjadi kegiatan wajib bagi umat islam maka beliau tidak memperingatinya.

Kebanyakan orang mengatakan Perayaan Maulid Nabi Muhammad tidak ada dalilnya dan merupakan bid’ah, orang-orang yang mengatakan tersebut saya rasa orang-orang yang tidak mau tahu akan hukum maulid Nabi Muhammad SAW yang sebenarnya. padahal pada kitab “Anni’matul Kibro” Karangan  Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i Sudah sangat jelas dituturkan Kalau Imam Syafi’i sudah pernah membahas tentang acara maulid ini dan beliau memperbolehkan.

Perhatikan kutipan makolah imam syafi’i berikut ini..

 Artinya

Telah berkata Imam Asy-Syafi’i : “Siapa yang menghimpunkan saudaranya (sesama Islam) untuk mengadakan majlis maulid Nabi, menyediakan makanan dan tempat serta melakukan kebaikan, dan dia menjadi sebab dibaca maulid Nabi itu, maka dia akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat bersama ahli siddiqin (orang-orang yang benar), syuhada’ dan solihin serta berada di dalam syurga-syurga Na’im.”

Kesalahan Sejarah Perayaan Maulid Nabi Muhammad

Orang-orang yang mengatakan bid’ah membuat suatu sejarah maulid nabi yang saya rasa sangat dibuat-buat, menurut mereka “Maulid Nabi sebagai sebuah perayaan, tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw, juga tidak terjadi di masa al-Khulafaur Rasyidin ra, generasi tabi’in dan generasi tabi’it tabi’in rh. Menurut catatan sejarah, Maulid Nabi Muhammad saw sebagai sebuah perayaan baru muncul pada abad ke-4 H, tepatnya pada tahun 362 H oleh al-Muiz lidinillah al-Fathimi di Kairo, Mesir.

Al-Muiz lidinillah al-Fathimi adalah seorang Isma’il bathini yang mengikuti paham kebatinan dari aliran Ismailiyah, sehingga ia keluar dari dinul Islam. Kelompok Ismailiyah ini memisahkan Mesir dari Khilafah Abbasiyah yang saat itu berpusat di Baghdad dan mendirikan sebuah negara di Mesir yang bercorak kebatinan. Dari kelompok Ismailiyah inilah muncul perayaan hari raya al-Ghadir yag merupakan hari raya Syi’ah, hari raya Nairuz yang merupakan hari raya Persia, hari raya al-Khamis (Paskah) yang merupakan hari raya Nasrani, hari raya kelahiran Ali bin Abi Thalib, hari maulid al-Hasan, al-Husain, Maulid Fathimah, Maulid Khalifah al-Qaim bi Amrillah, dan hari raya tahun baru Hijriyah, juga hari raya Maulid Nabi saw yang mereka jadikan salah satu hari raya di antara hari raya-hari raya kaum muslimin.” (kutipan dari tulisan-tulisan orang-orang yang mengatakan maulid nabi adalah bid’ah) 

 Mari kita teliti dimana letak kesalahan sejarah perayaan maulid nabi ini

Telah saya sebutkan didepan kalau Imam syafi’i dulu juga telah membahas perihal Maulid Nabi ini!, kenapa orang-orang itu mengatakan tidak ada catatan sejarah?.. Pertama dilihat dari kurun imam Syafi’i yang lahir ditahun 150 Hijriyah di gaza, Palestina, ini berarti pada abad ke 2 sudah ada perayaan Maulid Nabi tersebut, sedangkan artikel diatas mengambil dari sejarah pada abad ke-4 berarti sudah ada ratusan tahun terlewati. Maqolah Imam Syafi’i yang di ambil dari sebuah kitab karangan Ibnu Hajar sudah menjadikan suatu bukti kalau sebenarnya perayaan Maulid sudah ada pada zaman Imam Syafi’i karena pada waktu beliau masih hidup pernah membahasnya. Ini sudah sangat menunjukkan kalau sejarah tentang Maulid Nabi ini sebenarnya telah dibuat-buat oleh mereka atau memang mereka tidak tahu kalau memang maulid Nabi sebenarnya telah ada dari dahulu.

 Pengambilan sebuah hukum dalam Islam

Hukum bermain sepak bola bisa menjadi haram bila lahirnya olahraga ini memang ada karena sebuah peristiwa besar orang-orang kafir yang memenggal kepala sayyidina Husain dan dijadikan mainan oleh mereka, akan tetapi karena memang adanya bola ini sebelum adanya peristiwa tersebut maka hukum sepakbolapun diperbolehkan, karena memang ada sebelum peristiwa tersebut.

Begitu juga Maulid Nabi adanya perayaan tersebut ternyata sudah ada pada masa imam Syafi’i (abad ke-2) walau hanya sedikit orang yang merayakannya tetapi itu berarti lahirnya perayaan ini jauh sebelum abad ke-4 seperti halnya sejarah-sejarah maulid yang dituturkan oleh orang-orang yang mengatakan maulid Nabi adalah Bid’ah.
Ini berarti kita bisa menarik sebuah kesimpulan kalau maulid nabi Muhammad adalah SUNNAH, kok sunnah???? ok silakan baca artikel saya tentang Hukum Maulid Nabi Adalah Sunnah   (lanjuta artikel ini)

Hamba Alloh Paling Sempurna


وأكمل منه عبد شرب فازداد صحوا وغاب فازداد حضورا فلاجمعه يحجبه عن فرقه ولا فرقه يحجبه عن جمعه ولافناءوه يصده عن بقاءه ولا بقاءوه يصده عن فناءه يعطى كل ذي قسط قسطه ويوفي كل ذي حق حقه

Dan Diantara Manusia yang sempurna adalaha seorang hamba yang minum dari nur Tauhid, maka ia bertambah kesadarannya dan lenyap dari melihat selain Alloh kemudian bertambah dekatnya, maka dekatnya kepada Alloh tidak mempengaruhi / menutup pisahnya, demikian pula pisahnya tidak menutupi dekatnya, fana’nya dari makhluq tidak menghalangi tetap ingatnya, begitu pula ingatnya kepada makhluq tidak merintangi fana’nya, dapat menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, dan memberi pada tiap sesuatu haknya

Hukum Maulid Nabi adalah Sunnah


Maulid Nabi Muhammad SAW Seperti kata Imam Abu Syaamah yang telah kami tuturkan, dalam kitab الفتاوى الحديثيّة karya Ibnu Hajar al-Makky al-Haitamy, beliau ditanya tentang hukum merayakan Maulid dan Dzikir yang dilakukan banyak orang pada zaman sekarang, apakah itu sunnah atau sebuah keutama-an?, kalau dijawab Fadlilah, apakah ada penguat Atsar Ulama Salaf?, atau paling tidak Khobar? Dan apakah berkumpul dalam sebuah bid’ah yang mubah diperbolehkan atau tidak?

Beliau menjawab: bahwa perayaan Maulid dan Dzikir yang dilakukan kebanyakan orang mengandung unsur kebaikan, seperti shodaqoh, membaca dzikir, sholawat sembari memuji Rasulullah, maka hukumnya sunnah, karena termasuk dalam hadits-hadits yang membicarakan dzikir-dzikir secara khusus dan umum, seperti sabda Nabi saw:

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالَى إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَذَكَرَهُمُ الله تَعَالَى فِيْمَنْ عِنْدَهُ. رواه مسلم].

Artinya: Tidaklah duduk suatu kaum untuk berdzikir kepada Allah, kecuali akan dikerumuni Malaikat dan rohmat Allah, juga akan diturunkan sakinah kepada mereka, dan Allah juga akan mneyebut-nyebut mereka pda hamba-hambaNya yang terdekat.

Diriwayatkan juga bahwa beliau berkata pada kaum yang sedang duduk berdzikir dan mamuji-muji Allah yang telah memberi petunjuk pada mereka untuk memeluk agama Islam.

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ فَأَخْبَرَنِيْ: أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلاَئِكَة.

Artinya: Telah datang padaku Malaikat Jibril dan memberi khabar bahwa Allah telah memamerkan kalian kepada Malaikat.

Dua hadits tadi adalah dalil paling transparan atas keutamaan duduk berkumpul dalam kebaikan dan mereka yang duduk di situ juga sama hukumnya, di pamerkan Allah pada malaikatNya, akan dituruni sakinah dan rohmat Allah juga Allah akan memuji mereka di kalangan malaikat.

Sekarang, manakah keutamaan yang lebih besar dari ini?

Sedangkan pertanyaannya adalah: apakah berkumpul untuk suatu bid’ah yang mubah di perbolehkan atau tidak?

Beliau menjawab: Ya, diperbolehkan. Izzuddin bin Abdussalam berkata: Bid’ah adalah: melakukan apa yang tidak ditemui pada kurun Nabi, dan bid’ah terbagi menjadi lima hukum, yaitu; wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.

Metode untuk mengetahui masuk kategori yang mana (suatu bid’ah) adalah: melihat pada kaidah-kaidah syara’, mana saja hukum yang masuk dalam bid’ah itu, itulah hukumnya.

Termasuk dalam bid’ah Wajib adalah: mengajar ilmu nahwu untuk memahami al-Qur’an dan Hadits. Haram seperti: aliran pemikiran qodariyah. Kategori Sunnah adalah: membangun madrasah dan ber-kumpul untuk sholat tarawih, kategori Mubah seperti bersalaman setelah shalat, dan kategori Makruh adalah menghiasi masjid-masjid dan mushaf (tanpa emas), kalau dengan emas dihukumi haram.

Sedangkan hadits; كل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار dialamatkan kepada bid’ah yang masuk kategori Haram.

Maka konklusi dan pendapat Abu Syaamah dan Ibnu Hajar dalam kitab فتاوى حديثية adalah: apa yang dilakukan setiap tahun pada hari yang bertepatan dengan lahirnya Nabi saw. berupa shodaqoh, berbuat kebajikan dan berkumpul mendengarkan kisah kelahiran beliau serta dzikir-dzikir adalah bid’ah yang paling bagus.

Alasannya;

Pertama : Ada unsur Mahabbah dan Ta’dhim dalam hati mereka yang terlibat dalam ritual ini pada Rasulullah, dan rasa syukur terhadap nikmat Allah yang telah mengutus beliau.

Kedua : Ritual ini Sunnah, karena ada shodaqoh, dzikir, membaca sholawat yang memuji-muji beliau, yang semua itu bisa masuk dalam kategori hadits-hadits yang menerangkan majlis-majlis dzikir secara umum atau khusus, seperti hadits:

لاَ يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُوْنَ اللهَ تَعَالَى، إِلاَّ حَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَذَكَرَهُمُ الله تَعَالَى فِيْمَنْ عِنْدَهُ. [رواه مسلم].

Artinya: Tidaklah duduk suatu kaum untuk berdzikir kepada Allah, kecuali akan dikerumuni Malaikat dan rohmat Allah, juga akan diturunkan sakinah kepada mereka, dan Allah juga akan mneyebut-nyebut mereka pda hamba-hambaNya yang terdekat.

Juga diriwayatkan bahwa beliau berkata kepada kaum yang sedang duduk berdzikir dan memuji-muji Allah yang telah memberi petunjuk kepada mereka untuk memeluk agama Islam.

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ فَأَخْبَرَنِيْ: أَنَّ اللهَ تَعَالَى يُبَاهِيْ بِكُمُ الْمَلاَئِكَة.

Artinya: Telah datang padaku Malaikat Jibril dan memberi khabar bahwa Allah telah memamerkan kalian kepada Malaikat.

Maka, tidak diragukan bagi mereka yang berakal, bahwa dua hadits tersebut sangatlah transparan dalam menyikapi keutamaan berkumpul dalam suatu kebajikan.

Sekarang, manakah keutamaan yang lebih besar dari majlis-majlis seperti ini?

Menurut kami (penulis, pent.), walaupun ritual seperti ini dianggap bid’ah dari sisi tidak dijumpai pada kurun Nabi, praktek mengagungkan Nabi banyak dijumpai pada masa itu, seperti yang dilakukan Khadijah r.a. yang dengan senang hati mengorbankan apa saja demi Rasulullah sampai beliau merasa banyak berhutang jasa pada Khadijah r.a. Juga Abu Bakar yang menyerahkan semua hartanya pada Rasulullah tanpa tersisa sekali.

Dalam al-Qur’an surat al-Hujurat: 3 juga mengisyaratkan etika ta’dzim kepada Rasulullah.

Artinya: Sesungguhnya orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka Itulah orang-orang yang Telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Hujurat: 3).

Dan lagi apa yang diisyaratkan dalam QS. Huud: 120:

Artinya: Dan semua kisah dari rasul-rasul kami ceritakan kepadamu, ialah kisah-kisah yang dengannya kami teguhkan hatimu; dan dalam surat Ini Telah datang kepadamu kebenaran serta pengajaran dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. (QS. Huud: 120).

Bahwa hikmah mengapa Allah mengisahkan para rasul-rasul terdahulu kepada Nabi adalah untuk mengokohkan hati beliau, apalagi kita yang mutlak sangat membutuhkan upaya mengokohkan hati dengan cara mendengarkan kisah-kisah Rasulullah.

Karena itulah imam al-Yafi’I dalam kitabnya روض الرياحين berani menghukumi sunnah membaca manaqib para ulama dan auliya’ dari ayat tadi (QS. Huud: 120).

Jadi jelas bahwa sebutan bid’ah atas ritual-ritual seperti ini hanya dari sisi model berkumpulnya, bukan dari esensi orisinilnya, karena esensi ritual ini banyak terjada pada kurun Rasulullah, bahkan dari firman Allah (QS. Al-Ahzab: 56).

Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

dapat diambil dalil atas wajibnya suatu tindakan, apapun model prakteknya yang menginspirasikan ta’dzim kepada Rasulullah, ketika beliau masih hidup atau sudah wafat, ini bisa dilakukan dengan metode Tanqihul Manath (membersihkan penyebab utama suatu hukum), yakni dalam ayat tersebut ada instruksi khusus (membaca sholawat) hanya karena mendengar nama Nabi disebut, kemudian instruksi khusus ini kita non aktifkan, dan keuniversalan instruksi (apa saja yang mengindikasikan ta’dzim kepada Rasulullah) yang kita aktifkan.

Dalam lembar sejarah, banya diantara para sahabat yang mem-praktekkan ta’dzim kepada Rasulullah dengan berbagai metode, ada yang meminum air kencing dan darah beliau, ada yang meletakkan rambut Rasulullah pada kopyahnya dan meyakini punya kekuatan hebat selalu menang dalam peperangan.

Coba fahmilah peristiwa-peristiwa sejarah itu, jangan kau hiraukan orang-orang yang tidak pernah tahu sejarah sahabat Nabi dan terlanjur kronis penyakit (benci Rasulullah) di hati-hati mereka.

Dikutip dari : http://ahadan.blogspot.com/

Kesan Istilah-istilah Santri Kawak


BUDAYA/TRADISI LAMA, APAKAH MASIH ADA?
“Cuem” santri El-bayan mana dan siapa yang tak tahu dan kenal istilah itu, “piyik” yang baru menetaskan kakinya di pondok pun tau, bahkan informasi itu lbh cpt sampai ke telinga mereka tinimbang ilmu yang di berikan padanya.
suatu ketika, aku bergegas lari sehabis sholat subuh tanpa wirid dan doa aku buru-buru, meninggalkan masjid dan membawa satu setel pakaian sekolahku ke rumah mamak, untuk di setrika. saat itu komplek sepi hanya dua orang dari pihak keamanan yang mondar mandir memperhatikan kalau-kalau ada santri yang pulang ke komplek sebelum wirid selesai. tapi untuk aku semua itu luput dari perhatian mereka dan aku pun lolos. dengan penuh semangat, saat itu pukul 06:59 wib. aku sudah siap berdiri di sudut gerbang putra dengan sebatang rokok kretek di sela-sela jemariku. sedapppp………..!!!
dengan senyum manis dan jalanya yang seperti putri dari kerajaan antah brantah, dia berjalan.. massya allah, luar biasa. tak sadar, aku kira hanya aku yang “Cuem” teryata anak-anak komplek C yang berada diatas komplek B dan komplek-komplek lainya tak mau ketingggalan untuk melihat ratusan gadis nan ayu melintasi pesantren kami. tak terasa pukul tujuh sudah berlalu dan aku bersama sahabat karibku sembari bercerita menuju ruang kelas di Madin tercinta.
Itu hanyalah cerita masa lalu, Istilah Cuem, Peyik, Ngetel, Ngetul dan masih banyak Istilah lainnya yang tentunya tidak pernah hilang dari benak antum yang pernah mondok dan nyantri di Pondok Pesantren El-Bayan Majenang.

Tatacara Sholat Gerhana (Matahari atau Bulan) (Gerhana Bulan 10 Desember 2011)


Sebagian orang menganggap terjadinya gerhana matahari dan bulan sebagai gejala alam biasa, sebagai peristiwa ilmiah yang bisa dinalar. Gerhana sekedar menjadi tontonan menarik yang bisa disaksikan beramai-ramai bersama keluarga dan handai tolan. Namun bagi yang merasa tunduk kepada keagungan Sang Perncipta, Allah SWT, gerhana adalah peristiwa penting yang secara gamblang menunjukkan bahwa ada kekuatan Yang Maha Agung di luar batas kemampuan manusia; manusia yang paling merasa faham ilmu alam sekalipun. Mereka yang merasa rendah di hadapan Sang Pencipta akan menadahkan muka, menghadap Allah, mengerjakan shalat secara berjamaah. Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan untuk itu.

Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya matahari dan rembulan adalah dua tanda-tanda kekuasaan Allah, maka apabila kalian melihat gerhana, maka berdo’alah kepada Allah, lalu sholatlah sehingga hilang dari kalian gelap, dan bersedekahlah.” (HR Bukhari-Muslim)

Sayyidatuna A’isyah ra bercerita: Gerhana matahari pernah terjadi di masa Rasululloh SAW kemudian beliau sholat bersama para sahabat. Beliau pun berdiri dengan lama, ruku’ dengan lama, berdiri lagi dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu ruku’ dengan lama namun lebih pendek dari yang pertama, lalu mengangkat kepala dan bersujud, dan melakukan sholat yang terakhir seperti itu, kemudian selesai dan matahari pun sudah muncul. (HR Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Para ulama sepakat bahwa sholat gerhana matahari dan bulan adalah sunnah dan dilakukan secara berjamaah. Berdasarkan redaksi hadits yang pertama di atas penamaan gerhana matahari dan bulan berbeda, sholat khusuf untuk gerhana bulan dan sholat kusuf untuk gerhana matahari.

Imam Maliki dan Syafi’i berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidatuna A’isyah berpendapat bahwa sholat gerhana dengan dua roka’at dengan dua kali ruku’, berbeda dengan sholat Id dan Jum’at. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas juga terdapat penjelasan serupa, yakni sholat gerhana dikerjakan dua roka’at dengan dua kali ruku’, dan dijelaskan oleh Abu Umar bahwa hadits tersebut dinilai paling shahih.

Maka dengan begitu keistimewaan shalat gernana dibanding dengan shalat sunnah sunnah lainnya terletak pada bilangan ruku’ pada setiap roka’atnya. Apalagi dalam setiap ruku’ disunnahkan membaca tasbih berulang-ulang dan berlama-lama.

سُبْحَانِ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ

Tasbih berarti gerak yang dinamis seperti ketika bulan berrotasi (berputar mengelilingi kutubnya) dan berevolusi (mengelilingi) bumi, bumi berotasi dan berevolusi mengelilingi matahari, atau ketika matahari berotasi dan berevolusi pada pusat galaksi Bimasakti. Namun pada saat terjadi gerhana, ada proses yang aneh dalam rotasi dan revolusi itu. Maka bertasbihlah! Maha Suci Allah, Yang Maha Agung!

Adapun tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:

1. Memastikan terjadinya gerhana bulan atau matahari terlebih
dahulu. (Sebagai panduan lihat di rubrik IPTEK)
2. Shalat gerhana dilakukan saat gerhana sedang terjadi.
3. Sebelum sholat, jamaah dapat diingatkan dengan ungkapan,
Ash-shalatu jaami’ah.”
4. Niat melakukan sholat gerhana matahari (kusufisy-syams)
atau gerhana bulan (khusufil-qamar),
menjadi imam atau ma’mum.

أُصَلِّيْ سُنَّةً لِكُسُوْفِ الشَّمْسِ / لِخُسُوْفِ الْقَمَرِ اِمَامًا / مَأْمُوْمًا لِلّهِ تَعَالَى

5. Sholat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat.
6. Setiap rakaat terdiri dari dua kali ruku dan dua kali sujud.
7. Setelah rukuk pertama dari setiap rakaat membaca Al-Fatihah
dan surat kembali

8. Pada rakaat pertama, bacaan surat pertama lebih panjang
daripada surat kedua. Demikian pula pada rakaat kedua,
bacaan surat pertama lebih panjang daripada surat kedua.
Misalnya rakaat pertama membaca surat Yasin (36)
dan ar-Rahman (55), lalu raka’at kedua
membaca al-Waqiah (56) dan al-Mulk (78)
9. Setelah sholat disunahkan untuk berkhutbah. (nam)

Sumber Website Resmi Nahdlatul Ulama

Menurut Habib Munzir bin Fuad Al Musawwa, panduan singkat mengenai shalat gerhana

caranya adalah ada tiga cara :
1. yg termudah adalah dg dua rakaat sebagaimana shalat subuh.

2. dua rakaat, dan setiap rakaat adalah dg dua rukuk dan dua kali qiyam, urutannya adalah : Takbiratul ihram, lalu Qiyam, fatihah, surat, rukuk, lalu Qiyam lagi, fatihah surat, rukuk, lalu I’tidal, lalu sujud, duduk sujud. lalu bangkit ke rakaat kedua dg hal yg sama.

3. dua rakaat sebagaimana poin kedua diatas, namun dipanjangkan, lalu diakhiri dg dua khutbah selepas shalat.

detail nya ada disini

Sumber Habib Munzir

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.